Rabu, 07 Maret 2012

MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

DOSEN PEMBIMBING :
NETTY HERAWATI

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK

POLTEKKES  PROVINSI BENGKULU
KELAS 3 A
JURUSAN KEBIDANAN

NAMA KELOMPOK  2:
        Betriza dwi yanita
        Dionesi rulia nengsi
        Elsa fitria
        Fichy Widiya
        Linda safitri
        Mentari ratna sari
        Nurani rosita
        Putriani
        Rohma afriani
        Seri mardiana
        Yeta handayani

















KATA PENGANTAR

           Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “ Standar Mutu Pelayanan Kebidanan ” dalam upaya memperdalam pengetahuan tentang ilmu kebidanan  yang selanjutnya dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari bagi diri sendiri dan lingkungan. Sholawat dan salam kepada uswatun hasanah nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas Mutu Pelayana Kebidanan  yang dibimbing oleh Ibu Neti..
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu segala saran dan  kritik dari pembaca sangat kami harapkan,demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini memberikan manfaat bagi kita semua. Amin.



                                                                          Bengkulu,    September  2011
                               
                                                                                                                                        Tim Penyusun







DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL………………………………………………...................
1
TIM PENYUSUN………………………………………………………………
2
KATA PENGANTAR………………………………………………….............
3
DAFTAR ISI……………………………………………………………………
4
BAB I. PENDAHULUAN

1.1.Latar belakang…………………………………………………………...
1.2.  Tujuan penulisan………………………………………………………
1.3.  Rumusan masalah…………………………………………………………
5
6
6

BAB II. PEMBAHASAN

A.     Standar mutu Pelayanan Kebidanan Dasar
1. Pengertian........................................... ...............................................
2. Syarat Standar....................................................................................
3. Pengenalan standart pelayanan kebidanan....................................

B.       Standar Persyaratan Minimal Mutu Pelayanan Kebidanan
1)   Standar Masukan...................................................................................
2)   Standar Lingkungan..............................................................................
3)   Standar proses......................................................................................
4)   Standar Mutu Pelayanan Kebidanan.................................................
C.       Mutu Pelayanan Kebidanan
«   Standar penampilan minimal.................................................................
«   Indikator................................................................................................
«   Kriteria...................................................................................................
D.     Bentuk Program Menjaga Mutu................................................................
E.      Metode Yang Digunakan Pada Program Menjaga Mutu......................


7
7
7


8
8
8
9

11
13
13
13
14
BAB III. PENUTUP………………………………………………………………
3.1.  Kesimpulan……………………………………………………………….
3.2.  Saran...............................................................................................................

15
15

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….
16


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar  Belakang

Standar mutu pelayanan kebidanan dasar adalah norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan.

Pengertian standar pelayanan minimal merupakan suatu istilah dalam pelayanan publik (public policy) yang menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat. Menurut Oentarto, et al. (2004:173) menjelaskan bahwa : Standar pelayanan minimal memiliki nilai yang sangat strategis baik bagi pemerintah (daerah) maupun bagi masyarakat (konsumen). Adapun nilai strategis tersebut yaitu: Pertama, bagi pemerintah daerah: standar pelayanan minimal dapat dijadikan sebagai tolok ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan;  Kedua, bagi masyarakat: standar pelayanan minimal dapat dijadikan sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah (daerah).

Dengan demikian pelayanan yang bermutu/berkualitas adalah pelayanan yang berbasis masyarakat, melibatkan masyarakat dan dapat diperbaiki secara terus menerus. Disisi lain, pemerintah dituntut untuk bekerja secara efisien dan efektif dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan itu bahwa Kebijakan Standar Pelayanan Minimal pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 11 ayat (4) UU No. 32/2004 yang menyatakan bahwa “penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah”. Sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Standar Pelayanan Minimal adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tertanggal 28 Desember 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal tertanggal 7 Februari 2007.


1.2       Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk memenuhi tugas terstuktur dari  mata kuliah.                                  
2.    Membentuk citra mahasiswa  sebagai manusia yang unggul secara intelektual.
3.    Membentuk citra mahasiswa sebagai figur yang memiliki integritas intelektual, profesional, dan terbuka terhadap perubahan.
4.    Membentuk citra mahasiswa yang santun, peduli terhadap lingkungan kesehatan dan waktu.


1.3       Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang akan dibahas didalam makalah ini adalah :

1.    Apa saja standar mutu pelayanan kebidanan dari standar 1 – 24 ?
2.    Apa saja standar persyaratan minimal mutu pelayanan kebidanan ?
           



BAB II
PEMBAHASAN

A.   STANDART PELAYANAN KEBIDANAN DASAR

1.       Pengertian

Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan

2.       Syarat standart

a. Dapat diobservasi dan diukur
b. Realistik
c. Mudah dilakukan dan dibutuhkan

3.       Pengenalan standart pelayanan kebidanan

Standart pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yg diperlukan bidan dlm menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan jg dpt digunakan untuk :
a. Menilai mutu pelayanan
b. Menyususn rencana diklat bidan
c. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan





B.   STANDART PERSYARATAN MINIMAL

1)        STANDAR MASUKAN

«   Jenis tenaga
a.) Generalis (pelaksana)
b.) Spesialistik (pengelola)
c.) Konsultan
«   Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart
a.) Peralatan
b.) Tempat

«   Kebijakan
a.) Pratap
b.)Petunjuk pelaksanaan

2)      STANDAR LINGKUNGAN

Ø        Kebersihan
Ø        Proses kerja
Ø        Tata letak
Ø        Kedisiplinan
Ø        Keramahan
Ø         
3)      STANDAR PROSES

Ø        Proses asuhan (S.O.A.P)
Ø        Standart praktik profesional
Ø        Kode etik

4)      STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yaitu:
«        Standar pelayanan umum
Standar 1        : Persiapan untuk hidup keluarga sehat

Standar 2        : Pemcatatan dan pelaporan
«        Standar pelayanan antenatal

Standar 3        : Identifikasi ibu hamil

Standar 4        : Pemeriksaan dan pemantauan

Standar 5        : palpasi abdominal

Standar 6        : pngelolaan anemia pada kehamilan

Standar 7        : pengelolaan dini hipertensi pd khmlan

Standar 8        : persiapan persalinan

«                 Standar pertolongan persalinan

Standar 9        : asuhan persalinan kala I

Standar 10      : persalinan kala II yg aman


Standar 11      : pentlaksnanan aktif persalinan kala II

Standar 12      : pnganan kala II dgn gwt jnin mll opisiotomi

«                 Standar pelayanan nifas

Standar 13      : perawatan bayi baru lahir

Standar 14      : penanganan pd 2 jm stlh persalinan
Standar 15      : pelayanan bg ibu dan bayi pd masa nifas
«                 Standar penanganan kegawatan obstetric dan neonatal

Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal

Standar 16      : penanganan perdarahan dlm khmlan pd trimester III

Standar 17      : penanganan kegawatan pada eklamsi

Standar 18      : penangannan kegawatan (ada partus lama/macet)

Standar 19      : persaliana dgn penggunaan vacum eklaktar

Standar 20      : penangan retensio plasenta

Standar 21      : penanganan pendarahan post partum primer

Standar 22      : penanganan pendrahan post partum sekunder

Standar 23      : penanganan sepsis puerperalis

Standar 24      : penangan asfiksia neonatorum
C.   MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

«        STANDAR PENAMPILAN MINIMAL

           Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:
1.    Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
2.    Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
3.    Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).

Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :

1) Standar persyaratan minimal

Adalah yang rnenunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :

a) Standar masukan

Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).

b) Standar lingkungan.

Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.

c) Standar proses

Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.


2) Standar penampilan minimal

Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).





«        INDIKATOR

Untuk mengukur tercapai tidaknya standar yang telah ditetapkan,maka digunakan indikator (tolok ukur), yaitu yang menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan indikator,makin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan jenis standar dalam program menjaga mutu, maka indikatorpun dibedakan menjadi :

1) Indikator persyaratan minimal
2) Indikator penampilan minimal

«        KRITERIA

Indikator dispesifikasikan dalam berbagai kriteria dari standar yang telah ditetapkan, baik unsur masukan, lingkungan, proses ataupun keluaran. Berdasarkan uraian di atas mutu pelayanan kesehatan suatu fasilitas pemberi jasa dapat diukur dengan memantau dan menilai indikator, kriteria dan standar yang terbukti sahih dan relevan dengan : masukan, lingkungan, proses dan keluaran.

D.   BENTUK PROGRAM MENJAGA MUTU (QUALITY ASSURANCE)

Bentuk Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas tiga jenis :
a)         Program Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
b)        Program menjaga mutu konkuren (Concurent quality assurance)
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
c)         Program Menjaga Mutu Restrospektif (Retrospective Quality Assurance)
Yang dimaksud dengan program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
review, survei klien dan lain-lain.

E.   METODA YANG DIGUNAKAN PADA PROGRAM MENJAGA MUTU

Untuk mengukur dan menilai mutu asuhan dilaksanakan melalui berbagai metoda sesuai kebutuhan.

Metoda yang digunakan adalah :

a)         Audit adalah pengawasan yang dilakukan terhadap masukan, proses, lingkungan dan keluaran apakah dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan. Audit dapat dilaksanakan konkuren atau retrospektif, dengan menggunakan data yang ada (rutin) atau mengumpulkan data baru.
b)        Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
c)         Survey dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien.
d)        Observasi terhadap asuhan pasien, meliputi observasi terhadap status fisik dan perilaku pasien.












BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan

«        Mutu pelayanan Kebidanan Dasar merupakan Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan. Standar pelayanan umum terdiri dari standar 1 – 24.
«        Syarat standart Mutu pelayanan kebidanan  terdiri dari 3 yaitu Dapat diobservasi dan diukur, Realistik dan Mudah dilakukan dan dibutuhkan


3.2.  Saran
Dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan  oleh karena itu Kami mohon saran yang membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi.













DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar