MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
DOSEN PEMBIMBING :
NETTY HERAWATI
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK
POLTEKKES PROVINSI BENGKULU
KELAS 3 A
JURUSAN KEBIDANAN
NAMA KELOMPOK 2:
•
Betriza dwi yanita
•
Dionesi rulia nengsi
•
Elsa fitria
•
Fichy Widiya
•
Linda safitri
•
Mentari ratna sari
•
Nurani rosita
•
Putriani
•
Rohma afriani
•
Seri mardiana
•
Yeta handayani
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam
yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah “ Standar Mutu Pelayanan Kebidanan ” dalam upaya memperdalam
pengetahuan tentang ilmu kebidanan yang
selanjutnya dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari bagi diri sendiri dan
lingkungan. Sholawat dan salam kepada uswatun hasanah nabi
Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas Mutu Pelayana Kebidanan yang dibimbing oleh Ibu Neti..
Kami menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu segala saran dan kritik dari pembaca sangat kami harapkan,demi
kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini memberikan
manfaat bagi kita semua. Amin.
Bengkulu, September 2011
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………...................
|
1
|
TIM PENYUSUN………………………………………………………………
|
2
|
KATA
PENGANTAR………………………………………………….............
|
3
|
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………
|
4
|
BAB I. PENDAHULUAN
|
|
1.1.Latar
belakang…………………………………………………………...
1.2.
Tujuan penulisan………………………………………………………
1.3.
Rumusan masalah…………………………………………………………
|
5
6
6
|
BAB II. PEMBAHASAN
|
|
A. Standar mutu Pelayanan Kebidanan Dasar
1.
Pengertian........................................... ...............................................
2. Syarat
Standar....................................................................................
3. Pengenalan standart pelayanan kebidanan....................................
B.
Standar
Persyaratan Minimal Mutu Pelayanan Kebidanan
1) Standar
Masukan...................................................................................
2) Standar
Lingkungan..............................................................................
3) Standar
proses......................................................................................
4) Standar Mutu Pelayanan
Kebidanan.................................................
C.
Mutu
Pelayanan Kebidanan
« Standar penampilan
minimal.................................................................
« Indikator................................................................................................
« Kriteria...................................................................................................
D. Bentuk Program Menjaga
Mutu................................................................
E. Metode Yang Digunakan Pada Program Menjaga
Mutu......................
|
7
7
7
8
8
8
9
11
13
13
13
14
|
BAB III. PENUTUP………………………………………………………………
3.1.
Kesimpulan……………………………………………………………….
3.2.
Saran...............................................................................................................
|
15
15
|
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….
|
16
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Standar mutu pelayanan kebidanan dasar adalah norma dan tingkat kinerja yang diperlukan
untuk mencapai hasil yang dinginkan.
Pengertian
standar pelayanan minimal merupakan suatu istilah dalam pelayanan publik
(public policy) yang menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang
disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu indikator kesejahteraan
masyarakat. Menurut Oentarto, et al. (2004:173) menjelaskan bahwa : Standar
pelayanan minimal memiliki nilai yang sangat strategis baik bagi pemerintah
(daerah) maupun bagi masyarakat (konsumen). Adapun nilai strategis tersebut
yaitu: Pertama, bagi pemerintah daerah: standar pelayanan minimal dapat
dijadikan sebagai tolok ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan
untuk membiayai penyediaan pelayanan; Kedua, bagi masyarakat: standar pelayanan
minimal dapat dijadikan sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu
pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah (daerah).
Dengan demikian
pelayanan yang bermutu/berkualitas adalah pelayanan yang berbasis masyarakat,
melibatkan masyarakat dan dapat diperbaiki secara terus menerus. Disisi lain,
pemerintah dituntut untuk bekerja secara efisien dan efektif dalam hal
pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan
dengan itu bahwa Kebijakan Standar Pelayanan Minimal pada Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 11 ayat (4) UU No. 32/2004
yang menyatakan bahwa “penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib yang
berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan
ditetapkan oleh Pemerintah”. Sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Standar
Pelayanan Minimal adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tertanggal 28 Desember 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Minimal yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
Minimal tertanggal 7 Februari 2007.
1.2
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas terstuktur
dari mata kuliah.
2.
Membentuk citra mahasiswa sebagai manusia yang unggul secara
intelektual.
3.
Membentuk citra mahasiswa sebagai
figur yang memiliki integritas intelektual, profesional, dan terbuka terhadap
perubahan.
4.
Membentuk citra mahasiswa yang
santun, peduli terhadap lingkungan kesehatan dan waktu.
1.3
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang akan dibahas didalam makalah ini adalah :
1.
Apa saja standar mutu pelayanan kebidanan dari standar 1 – 24 ?
2.
Apa saja standar persyaratan minimal mutu
pelayanan kebidanan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
STANDART PELAYANAN KEBIDANAN DASAR
1.
Pengertian
Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk
mencapai hasil yang dinginkan
2.
Syarat standart
a. Dapat diobservasi dan diukur
b. Realistik
c. Mudah dilakukan dan dibutuhkan
3.
Pengenalan standart
pelayanan kebidanan
Standart pelayanan kebidanan digunakan untuk
menentukan kompetensi yg diperlukan bidan dlm menjalankan praktik sehari-hari.
Standart pelayanan kebidanan jg dpt digunakan untuk :
a. Menilai mutu pelayanan
b. Menyususn rencana diklat bidan
c. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
B.
STANDART PERSYARATAN MINIMAL
1)
STANDAR MASUKAN
«
Jenis
tenaga
a.) Generalis (pelaksana)
b.) Spesialistik (pengelola)
c.) Konsultan
«
Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan
kebidanan sesuai standart
a.) Peralatan
b.) Tempat
«
Kebijakan
a.) Pratap
b.)Petunjuk pelaksanaan
2) STANDAR LINGKUNGAN
Ø
Kebersihan
Ø
Proses
kerja
Ø
Tata letak
Ø
Kedisiplinan
Ø
Keramahan
Ø
3) STANDAR PROSES
Ø
Proses
asuhan (S.O.A.P)
Ø
Standart
praktik profesional
Ø
Kode etik
4) STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Ruang lingkup standar pelayanan
kebidanan meliputi 24 standar yaitu:
«
Standar
pelayanan umum
Standar 1 : Persiapan untuk hidup keluarga sehat
Standar 2 : Pemcatatan dan pelaporan
«
Standar
pelayanan antenatal
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
Standar 5 : palpasi abdominal
Standar 6 : pngelolaan anemia pada kehamilan
Standar 7 : pengelolaan dini hipertensi pd khmlan
Standar 8 : persiapan persalinan
«
Standar
pertolongan persalinan
Standar 9 : asuhan persalinan kala I
Standar 10 : persalinan kala II yg aman
Standar 11 : pentlaksnanan aktif persalinan kala II
Standar 12 : pnganan kala II dgn gwt jnin mll opisiotomi
«
Standar
pelayanan nifas
Standar 13 : perawatan bayi baru lahir
Standar 14 : penanganan pd 2 jm stlh persalinan
Standar 15 : pelayanan bg ibu dan bayi pd masa nifas
«
Standar
penanganan kegawatan obstetric dan neonatal
Standar
penanganan kegawatan obstetri dan neonatal
Standar 16 : penanganan perdarahan dlm khmlan pd
trimester III
Standar 17 : penanganan kegawatan pada eklamsi
Standar 18 : penangannan kegawatan (ada partus
lama/macet)
Standar 19 : persaliana dgn penggunaan vacum eklaktar
Standar 20 : penangan retensio plasenta
Standar 21 : penanganan pendarahan post partum primer
Standar 22 : penanganan pendrahan post partum
sekunder
Standar 23 : penanganan sepsis puerperalis
Standar 24 : penangan asfiksia neonatorum
C. MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
«
STANDAR PENAMPILAN
MINIMAL
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:
1.
Standar
adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau
mutu.
2.
Standar
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai,
berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
3.
Standar
adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai
kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
Secara
umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1) Standar persyaratan minimal
Adalah yang rnenunjuk pada keadaan minimal yang
harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
bermutu, yang dibedakan dalam :
a) Standar masukan
Dalam standar
masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana
sarana,peralatan, dana (modal).
b) Standar lingkungan.
Dalam standar
lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan
untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis
besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus
dipatuhi oleh semua pelaksana.
c) Standar proses
Dalam standar
proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis,
keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu
pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
2) Standar penampilan minimal
Yang dimaksud
dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan
pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada
unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar
penampilan (Standard of Performance).
«
INDIKATOR
Untuk mengukur tercapai tidaknya
standar yang telah ditetapkan,maka digunakan indikator (tolok ukur), yaitu yang
menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.Makin sesuai
sesuatu yang diukur dengan indikator,makin sesuai pula keadaannya dengan
standar yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan jenis
standar dalam program menjaga mutu, maka indikatorpun dibedakan menjadi :
1) Indikator persyaratan minimal
2) Indikator penampilan minimal
«
KRITERIA
Indikator dispesifikasikan dalam berbagai kriteria
dari standar yang telah ditetapkan, baik unsur masukan, lingkungan, proses
ataupun keluaran. Berdasarkan uraian di atas mutu pelayanan kesehatan suatu
fasilitas pemberi jasa dapat diukur dengan memantau dan menilai indikator,
kriteria dan standar yang terbukti sahih dan relevan dengan : masukan,
lingkungan, proses dan keluaran.
D. BENTUK PROGRAM MENJAGA MUTU (QUALITY ASSURANCE)
Bentuk Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas tiga jenis :
a)
Program
Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
b)
Program
menjaga mutu konkuren (Concurent quality assurance)
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
c)
Program
Menjaga Mutu Restrospektif (Retrospective Quality Assurance)
Yang dimaksud dengan program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
review, survei klien dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
review, survei klien dan lain-lain.
E. METODA YANG DIGUNAKAN PADA PROGRAM MENJAGA MUTU
Untuk mengukur dan menilai mutu asuhan dilaksanakan
melalui berbagai metoda sesuai kebutuhan.
Metoda yang digunakan adalah :
a)
Audit
adalah pengawasan yang dilakukan terhadap masukan, proses, lingkungan dan
keluaran apakah dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan. Audit dapat
dilaksanakan konkuren atau retrospektif, dengan menggunakan data yang ada
(rutin) atau mengumpulkan data baru.
b)
Review
merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya,
laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan.
Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai
maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
c)
Survey
dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun
melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan
pasien.
d)
Observasi
terhadap asuhan pasien, meliputi observasi terhadap status fisik dan perilaku
pasien.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
«
Mutu pelayanan Kebidanan Dasar merupakan
Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan. Standar
pelayanan umum terdiri dari standar 1 – 24.
«
Syarat standart Mutu pelayanan kebidanan
terdiri dari 3 yaitu Dapat diobservasi dan diukur, Realistik
dan Mudah dilakukan dan dibutuhkan
3.2.
Saran
Dalam penulisan makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan oleh karena itu Kami
mohon saran yang membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar